Bupati HSS Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

MENYAMPAIKAN -Bupati HSS Achmad Fikry menyampaikan ranperda pertanggungjawaban APBD 2021.(Sofan) (kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dalam rapat paripurna, Senin (6/5).

HADIRI – Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad dan Sekda Muhammad Noor dan jajaran menghadiri menyampaikan ranperda pertanggungjawaban APBD 2021.(Sofan)(kalselpos.com)

Rapat paripurna penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD 2021 tersebut dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, yang dihadiri segenap anggota dewan, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Sekda Muhammad Noor.

Bacaan Lainnya

Dikatakan bupati, realisasi APBD per 31 Desember 2021 pendapatan daerah sebesar Rp1.342.594.283.395 atau 105,24 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.275.769.551.357.

Belanja daerah Rp1.420.783.809.255 atau 90,03 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.578.122.225.635

Sementara surplus/defisit APBD 2021 adalah perbandingan pendapatan dan belanja, dimana terdapat pembiayaan sebesar Rp78.189.525.859 atau 25,86 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp302.352.674.278.

Dijelaskan bupati, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp302.352.674.276 atau 100 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp302.352.674.278.

Selanjutnya, kata bupati, pembiayaan neto APBD 2021 adalah perbandingan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp302.352.674.278 atau 100 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp302.352.674.278. “SiLPA) APBD 2021 sebesar Rp224.163.148.418,” ujar bupati.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, laporan keuangan yang disampaikan merupakan laporan keuangan audit, yang telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Laporan keuangan yang disampaikan ini telah diperiksa oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalsel, sesuai dengan prosedur dan standar pemeriksaan yang berlaku,” ujar Bupati Fikry.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalsel pada 13 Mei 2022. “Berdasarkan LHP tersebut, Kabupaten HSS kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya,” ujar Bupati Fikry.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait