Dijelaskan, jika kronologis dugaan KDRT yang dilakukan Al berawal saat istrinya memasang status di media sosial.
Saat itu istri Al memasang status di Facebook dengan kalimat “kada masuk akal, kada percaya”.
Kemudian Al datang dan bertanya kepada istrinya apa maksud dari menulis status itu.
Istrinya pun menjawab dengan kalimat “masa semalam datang Gerogot, sekarang handak ke sana pulang”.
Mendengar jawaban itu, Al tersinggung dan marah, hingga seketika itu juga ‘menghajar’ istrinya tersebut, pertama di bagian kepala serta memukul di bagian dahi.
Tak puas sampai di situ, pelaku kemudian mengambil ikat pinggang dan kembali memukul korban di bagian paha sebelah kiri sebanyak satu kali.
Selain itu pelaku juga mengambil helm dan melemparkannya kepada korban hingga mengenai paha sebelah kiri.
Selanjutnya, korban berlari ke belakang rumah sementara pelaku mengikuti dengan membawa satu buah kaleng cat berwarna putih.
“Kaleng cat ini juga ditumpahkan pelaku ke kepala korban,” jelas Made.
“Korban mengalami luka memar di bagian paha sebelah kiri atas, sehingga melaporkan kasusnya ke Mapolres Tanbu,” pungkas AKP I Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





