Diduga gelapkan 2 unit Mobil, pemuda asal Lombok ditangkap Polsek Sei Loban

[]Istimewa PELAKU PENGGELAPAN MOBIL - SH, terduga pelaku penggelapan dua unit mobil, usai diamankan jajaran Polsek Sungai Loban.kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – SH (29), seorang pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu (Tanbu), usai yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana penggelapan dua unit mobil di Sei Loban.

SH diringkus di kediamannya oleh jajaran Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Sei Loban.

Bacaan Lainnya

Tersangka dijemput dari tempat tinggalnya di Dusun Karang Kebon, Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok, NTB, pada 16 Februari 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

Terkait hal tersebut; Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa, kepada kalselpos.com, Kamis (17/2/22) siang, membenarkan penangkapan terduga pelaku penggelepan dua unit mobil Daihatsu Sigra.

Disampaikannya, kronologis kejadian sendiri, bermula pada Rabu, 29 Desember 2021 lalu, di Jalan Propinsi RT 03, Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, saat SH melakukan negoisasi sewa mobil Sigra di rental mobil Ahmad Hujairi.

Pos terkait