Jakarta,kalselpos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr Fadil Zumhana, Selasa (15/2/22) kemarin, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana terhadap tersangka Ismail Sahrudin, yang diajukan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal, di Kotanopan, yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Rabu (16/2/22) pagi, kasus penganiayaan sendiri bermula, pada Selasa tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur Medan – Padang Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Saat itu, tersangka Ismail sedang main HP di atas becak mesin miliknya dan saksi Arpan Dani menjumpai tersangka, dengan berkata “Ada chip mu?” lalu tersangka menjawab “Bukan urusanmu itu, Bodat.”
Mendengar jawaban tersebut, saksi Arpan Dani tersinggung, sehingga terjadi pertengkaran mulut antar keduanya.
Saksi Arpan Dani akhirnya pergi dengan berjalan kaki meninggalkan tersangka Ismail dan bertemu dengan Candra Saputra, dan saksi Arpan Dani berkata, “Lama-lama ngelunjak dia.”
Saksi Canda Saputra pun menjawab, “Kalau aku dibuatnya kayak gitu kuhajar itu.”
Tidak berapa lama kemudian saksi Andika Saputra Parinduri datang dengan mengendarai becak mesin, lalu saksi Arpan Dani berkata kepada saksi Andikha “Itu kawanmu kasih tahu, jangan kayak gitu ngomongnya samaku.”
Tersangka Ismail yang mendengar hal tersebut langsung turun dari becak miliknya berkata kepada saksi Arpan Dani, “Kupukul kau disini!” lalu saksi menjawab, “Pukullah.”
Setelah itu tersangka memukul kepala saksi Arpan Dani beberapa kali hingga terjatuh kemudian tersangka kembali memukuli saksi hingga orang sekitar melerai dan tersangka pun kembali ke becak mesin miliknya.
Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, karena tersangka Ismail baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan tidak lebih dari 5 tahun.
Korban dengan tersangka sudah berdamai, dan korban memaafkan dengan ikhlas tanpa syarat.
Dengan adanya perdamaian antara korban dengan tersangka, pada Selasa tanggal 08 Februari 2022 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, dengan dihadiri oleh tersangka, korban, pendamping tersangka, pendamping korban, Penyidik dan Lurah setempat, di mana tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Dengan adanya perdamaian tersebut, keadaan akan menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban.
Di sisi lain, ‘cost’ penanganan perkara akan jauh lebih besar jika dilanjutkan ke persidangan di banding dengan manfaat apabila dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang tidak memakan biaya dan menyita banyak waktu serta memperdalam konflik antara tersangka dengan korban.
Masyarakat juga merespon positif, hingga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





