Namun hingga kini, ternyata tidak ada solusinya, jelas Darmono.
“Adapun gugatan kami terkait pengelolaan perkebunan sesuai presedur dan hak petani dapat diberikan. Pada prinsipnya, dari perkebunan plasma sawit, selama 13 tahun tidak dapat hasil apa, lantaran tidak ada pertanggungjawaban jelas dari pihak perusahaan,” ungkap Darmono.
Sedang, kuasa hukum KUD Markati Jaya, Ricky Teguh mengaku, sebagai kuasa hukum pihaknya menerima mandat dari petani, supaya mereka mendapatkan keadilan dari kerjasama pengelolaan kebun plasma dari pihak perusahaan PT Anugerah Wattiendo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





