Marabahan, kalselpos.com -Setelah 8 bulan tidak ada tindaklanjut dari berkas pelaporan yang diajukan oleh KUD Markati Jaya, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, pihak kelompok tani melalui pengurus KUD Markati Jaya, dengan di dampingi kuasa hukumnya, terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Rabu (2/2/22) siang.
Gugatan perdata ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkebunan plasma kelapa sawit di wilayah Kecamatan Wanaraya yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit PT Anugerah Wattiendo.
Ketua KUD Markati Jaya, Darmono mengungkapkan, tindakan dalam mendaftarkan gugatan perdata merupakan salah satu upaya yang dilakukan, untuk menyelasaikan polemik plasma sawit yang berlangsung sejak tahun 2015 lalu.
Sebelumnya, sudah puluhan kali pihak KUD Markati Jaya dan petani melakukan mediasi internal dengan PT Anugerah Wattiendo, hingga dilakukan pansus di DPRD Kabupaten Batola.





