Sita 698 gram Sabu, Selamatkan 13 ribu Jiwa dari bahaya Narkoba

Teks foto []istimewa PERLIHATKAN NARKOTIKA - Polres Tapin bersama Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum saat perlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Antik Intan 2026, Senin (22/6/2026), di Rantau.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Polres Tapin berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 698,4 gram sepanjang Juni 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka.

 

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap dalam pres rilis ungkap kasus Narkotika Jenis Sabu sabu terjadi sepanjang bulan Juni 2036 di wilayah Hukum Polres Tapin. Senin (22/6/2026), di Rantau.

 

Konferensi pers di pimpin langsung Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika di dampingi Kabag OPS Kompol Ismat Wahyudi, perwakilan Kejari Tapin, Kasat Narkoba Polres Tapin dan perwakilan LBH.

 

Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika, dalam konferensi pers pengungkapan, selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026, jajaran Satresnarkoba Polres bersama Polsek-Polsek berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 45,58 gram dan menangkap 15 tersangka.

 

Selain hasil Operasi Antik Intan, Satresnarkoba Polres Tapin juga mengungkap tiga kasus besar lainnya setelah operasi berakhir. Dari tiga kasus tersebut, polisi menyita sabu seberat 652,82 gram dan menangkap empat tersangka.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius. Karena itu kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Weldi.

 

Dijelaskannya, kasus terbesar terjadi pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Perintis Raya, Kecamatan Tapin Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial S dan menyita sabu seberat 530,29 gram yang diduga siap diedarkan.

 

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kecamatan Tapin Utara, polisi menangkap dua pria berinisial RA dan RF.

 

“Dari tangan keduanya, petugas menemukan sabu seberat 25,21 gram serta mengamankan satu unit mobil Toyota Calya berwarna cokelat.

Kemudian pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, polisi menangkap seorang perempuan berinisial EA. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 97,32 gram dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” ucapnya.

 

Kapolres menjelaskan, jika seluruh barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut sempat beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat besar.

 

Berdasarkan perhitungan kepolisian, satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 20 orang dalam sekali konsumsi.

 

“Dengan total barang bukti 698,4 gram yang berhasil kami sita, diperkirakan sekitar 13 ribu jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

 

Polres Tapin menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba hingga ke jaringan pemasok. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

 

Menurut Weldi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat dan generasi muda Tapin dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait