Dilaporkan Selebgram berinisial NZ terkait Viralnya penyalahgunaan fitur Close Friend, seorang IRT berikan Klarifikasi ke Publik

Teks foto []istimewa VIDEO VIRAL - Inilah video viral terkait dugaan penyalahgunaan fitur Close Friend.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Menanggapi pemberitaan mengenai laporan yang diajukan selebgram berinisial NZ, terkait viralnya dugaan penyalahgunaan fitur Close Friend pada akun Instagram miliknya, kuasa hukum seorang ibu rumah tangga berinisial VD, memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.

Kuasa hukum VD, Muhammad Rizky Hidayat SH M.Kn, menegaskan, kliennya justru merupakan pihak yang merasa dirugikan setelah menemukan nama suaminya tercantum dalam daftar Close Friend akun Instagram milik NZ yang diduga digunakan untuk membagikan konten-konten bersifat sensual dan eksklusif.

Bacaan Lainnya

 

“Kami perlu meluruskan, klien kami bukan pihak yang memulai persoalan ini. Klien kami adalah seorang ibu rumah tangga yang menemukan fakta, suaminya masuk dalam daftar Close Friend sebuah akun Instagram yang memuat konten tertentu yang tidak dapat diakses publik secara umum,” ujar Rizky, Jumat (19/6).

 

Menurutnya, penemuan tersebut menimbulkan gejolak dalam rumah tangga kliennya dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana seseorang dapat memperoleh akses ke konten eksklusif tersebut.

 

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melapor kepada kepolisian. Namun demikian, kami juga meminta agar aparat penegak hukum melihat persoalan ini secara objektif dan menyeluruh, termasuk latar belakang yang menyebabkan informasi tersebut akhirnya diketahui publik,” tambahnya.

 

Pihaknya menjelaskan, kliennya tidak memiliki niat untuk menyerang kehormatan pribadi siapa pun. Sebaliknya, kliennya berupaya mencari kejelasan atas situasi yang menurutnya telah berdampak pada keharmonisan rumah tangganya.

 

“Yang harus dipahami adalah bahwa seorang istri yang menemukan suaminya berada dalam daftar penerima konten eksklusif tentu memiliki hak untuk mempertanyakan keadaan tersebut. Reaksi emosional yang muncul akibat situasi itu harus dilihat secara proporsional,” jelasnya.

 

Rizky juga menegaskan, hingga saat ini belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana yang berkembang dalam opini publik.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi siapa pun. Proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan bagi semua pihak,” katanya.

 

Lebih lanjut, pihaknya membuka kemungkinan untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik apabila diperlukan guna mengungkap fakta secara utuh.

 

“Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan akan mengikuti seluruh proses yang berlaku. Harapan kami, perkara ini dapat dilihat secara jernih, tidak hanya dari satu sisi, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” tutupnya.

 

Sebelumnya, NZ melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana terkait penyebaran informasi yang kemudian menjadi viral di media sosial. Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait