Batulicin, kalselpos.com -Sepasang terduga pelaku penyalahguna narkoba, yakni GD (42) dan seorang perempuan berinisial SI (43) digrebek jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu di Perumahan Bumi Raya Permai, Desa Gunung Besar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, jika di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika.