BPKP ‘soroti’ banyaknya Truk tambang dan Perkebunan lintasi Jalan Negara

[]istimewa MONITORING - Pihak BPKP Kalsel saat melakukan monitoring di Ruas/Link 10 (Sebamban-Pagatan), Desa Pulau Salak STA 25+850. s.a lingga(kalselpos.com)


Sedangkan Rehabilitasi Minor Jalan dan Rehabilitasi Mayor Jalan akan dikerjakan kemudian di tahun 2022 ini.

Pentahapan yang dilakukan, pekerjaan aspal mulai Asam-Asam terlebih dahulu, karena dekat dengan AMP yang berlokasi di Bati-Bati, sedangkan untuk keperluan pekerjaan aspal dari arah Batulicin, kontraktor telah melakukan instalasi AMP sejak September 2021 lalu, berlokasi di Desa Betung, dan mulai beroperasi sejak 26 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dari pihak BPJN Kalsel, hasil pekerjaan selama ini jadi rusak lagi karena beberapa bulan terakhir truk tambang dan pengangkut hasil perkebunan yang berkapasitas kurang lebih 30 ton melintas di jalan jalur proyek, yang seharusnya kapasitas Jalan Nasional ini hanya 8 ton.

Hasil monitoring BPKP Kalsel di lapangan, Minggu (23/1 2022), menemukan kemajuan pekerjaan sampai dengan 21 Januari 2022 adalah 34,94 persen dari target 35,42 persen.

Artinya, terdapat deviasi sebesar 0,48 persen.

Saat monitoring di lapangan, BPKP Kalsel menemukan kontraktor tetap bekerja.
Memperhatikan kondisi cuaca yang makin kondusif untuk pelaksanaan pekerjaan dan kontraktor dianggap kapabel.

BPKP Kalsel menyarankan Kepala BPJN Kalsel, untuk melakukan akselerasi kemajuan pekerjaan, memperbaiki metode pekerjaan, serta melakukan pemantauan lebih intensif di lapangan.

“Atas proyek yang menelan investasi cukup besar senilai Rp172 miliar ini, agar dikerjakan secara merata di sepanjang ruas paket 148 Km, sehingga masyarakat tidak terlalu terdampak akibat proyek ini,” ungkap Rudy M Harahap.

Proyek diminta dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal, demi kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Manajemen proyek juga harus mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin muncul sekaligus merancang rencana mitigasinya sebagai perwujudan pengelolaan keuangan negara yang efektif serta akuntabel.

Khusus di Ruas/Link 10 (Sebamban-Pagatan) Desa Pulau Salak STA 25+850 sepanjang 400 meter, jalan selalu bergelombang walau telah dipreservasi berkali-kali selama bertahun-tahun. Hal ini disebabkan tanah di bawah jalan yang labil.

Atas hal itu, BPKP Kalsel menyarankan rekonstruksi dengan jalan tipe rigid beton, daripada dengan metode pengaspalan yang telah diterapkan selama ini, agar tidak terulang permasalahan ini.

Mengenai permasalahan truk yang melintas di jalan umum melebihi kapasitas jalan, Rudy menyarankan secara serius kepada Pemerintah Provinsi Kalsel, untuk melaksanakan penegakan peraturan, yaitu Perda Provinsi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait