Perkara kedua adalah milik tersangka inisial FR, yang terjadi pada Minggu tanggal 19 Desember 2021 di Jalan Raya Provinsi Kalseltim, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 17 paket sabu dengan berat kotor 17,20 gram atau berat bersih 12,54 gram.
Perkara ketiga milik tersangka berinisial TR yang terjadi pada, Selasa tanggal 21 Desember 2021 di Jalan Kotip Trubus Dusun Kotip, Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat kotor 4,01gram atau berat bersih 3,41 gram.
“Jadi total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 29,42 gram,” tandasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dilarutkan ke dalam ember yang berisi sabun deterjen kemudian diaduk dan dibuang ke lubang ‘Septic tank’.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





