Jaksa Agung : “Jangan gegabah keluarkan P-21 bila Petunjuk belum Terpenuhi”

Jaksa Agung RI, Burhanuddin(s.a lingga/rel(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin dalam arahannya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menekankan terkait permasalahan koordinasi dengan penyidik.

Jaksa Agung mengatakan dalam sistem peradilan pidana Jaksa adalah pemilik asas dominus litis, di mana dalam hal ini Jaksa lah sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu di beberapa arahannnya, sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Senin (10/1/22) siang,
Jaksa Agung selalu menegaskan seorang Jaksa dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya haruslah memiliki integritas, profesionalitas dan moralitas yang tinggi.

Ketiga sikap tersebut akan tercermin dalam pelaksanan tugas sehari-hari dan juga dalam proses penuntutan.

Berdasarkan hal tersebut Jaksa Agung minta kepada para Jaksa untuk lebih teliti, cermat, profesional dan independen menilai suatu perkara, khususnya dalam proses pra penuntutan.

Optimalkan forum konsultasi dalam rangka penyamaan persepsi terkait petunjuk P-19.

Jangan memaksakan suatu perkara untuk dinyatakan lengkap atau gegabah mengeluarkan P-21 apabila ada petunjuk yang belum dipenuhi oleh Penyidik.

Sejak adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 3/E/Ejp/11/2020 tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada Pra Penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum, maka petunjuk yang diberikan harus lengkap.

Termasuk jika diperlukan dapat dilakukan penuntutan bebas terhadap perkara yang dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, dan bagi para Jaksa yang perkaranya dianggap tidak cermat dalam proses pra penuntutan, Jaksa Agung pastikan akan dilakukan evaluasi.

Oleh karena itu jangan coba-coba lagi sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21.

Dan kepada para Kajati, Aspidum, Aspidsus, Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, Jaksa Agung meminta pastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta berhati nurani.

“Bekerjalah secara profesional dan penuh integritas, karena saya akan mem-‘back up’ penuh saudara, apabila dalam penanganan perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun saya juga tidak akan segan mengevaluasi saudara jika dalam proses penanganan perkara tidak dilaksanakan secara profesional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung paham dalam sistem Hukum Acara ada hambatan bagi para Jaksa untuk meneliti perkara secara paripurna, ini dikarenakan Jaksa hanya dapat membaca berkas perkara, ada kalanya informasi atau fakta yang tertuang dalam berkas tidak disajikan secara utuh, namun hal itu tidak dapat dijadikan alasan bagi Jaksa untuk melakukan kesalahan dalam Penuntutan.
“Kondisi ini justru menjadi pemicu para Jaksa untuk bertindak lebih cermat dan profesional. Untuk itu, dalam melaksanakan kewenangan kita (Kejaksaan) ingatlah kata-kata bijak ini “sebuah ketidakadilan penegakan hukum yang menyentuh perasaan akan tetap tersimpan dalam hati nurani masyarakat”, oleh karena itu jadikan kewenangan saudara sekalian untuk melindungi dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia,” beber Jaksa Agung.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait