Sabu sebanyak 29,42 gram Dimusnahkan dengan cara dibuang dalam ‘Septic tank’

[]muliana MUSNAHKAN SABU - Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar bersama dengan Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri setempat memusnahkan barang bukti narkotika kasus narkoba di wilayahnya, Senin (10/1/22) siang.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Ketua Pengadilan Negeri dan Kasat Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba, Senin (10/1/22) siang.

Menurut Kapolres, narkoba yang dimusnahkan merupakan milik tiga tersangka.

Bacaan Lainnya

Pertama milik ZA yang terjadi pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 di Jalan Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya di depan Kantor Dinas Pertanian Kotabaru dengan barang bukti sebanyak 42 paket sabu, dengan berat kotor 23,44 gram atau berat bersih 15,04 gram.

Pos terkait