Jaksa Agung optimis korp Adhyaksa jadi ‘role model’ Penegakan Hukum di Indonesia

[]puspenkum LAUNCING BUKU PEDOMAN - Jaksa Agung RI, Burhanuddin saat me-launching buku pedoman yang akan menunjang tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum, Kamis (9/12/21) petang.(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Jaksa Agung, Burhanuddin memberikan arahan sekaligus menutup secara resmi acara Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 secara virtual dari ruang kerjanya, di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (9/12/21) petang.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada para narasumber dan paparan pimpinan yang telah memberikan paparan yang baik, termasuk kepada para peserta yang telah berhasil menyukseskan pelaksanaan raker, yang telah memberikan pemikiran positif, kontributif dan konstruktif sebagaimana yang tertuang melalui butir-butir rekomendasi.

Bacaan Lainnya

“Saya mencermati berbagai inisiatif penting telah dihasilkan dan digunakan sebagai acuan program kegiatan dalam raker terdahulu, namun dirasa penting untuk melakukan beberapa penyesuaian atau pembaruan dalam pola pelaksanaan kegiatan, agar fungsinya sebagai sarana penyusunan perencanaan kegiatan yang disertai kebutuhan fiskalnya dapat terpenuhi,” jelasnya.

Pembaharuan ini penting, sehingga dengan berubahnya siklus ini akan berdampak pada perencanaan kinerja dalam pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya.

“Oleh karena itu saya minta agar segera disiapkan pedoman yang mengatur pelaksanaan Rapat Kerja dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan, sehingga dapat menghasilkan kebijakan strategis yang selaras dengan arah kebijakan Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kinerja Pemerintah, masih menyasar target pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

Apalagi, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan reformasi struktural masih menjadi agenda utama pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid- 19, di mana penguatan peran institusi Kejaksaan mengartikulasikan kepercayaan pemerintah dalam mengawal dan mendampingi proses PEN sangat ditentukan oleh profesionalisme dan integritas aparaturnya.

Mendasari hal tersebut, Jaksa Agung minta kepada jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan, integritas dan profesionalitas sebagai standar minimum seorang insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Lalu, optimalkan pengembalian aset negara dapat menjadi tambahan penerimaan negara bukan pajak yang sangat diperlukan dalam merealisasikan program pembangunan khususnya di bidang hukum.

Kemudian, tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara harmonis guna kesatuan dan sinkronisasi tata pikir, tata laku dan tata tindak dalam pelaksanaan tugas.

Ciptakan penegakan hukum yang stabil dan kondusif untuk menjamin keamanan investasi yang mendukung pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Jaksa Agung yakin dan optimis melalui ikhtiar tersebut dan ditunjang dengan semangat UU Kejaksaan yang baru saja disahkan akan menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung ingin me-launching buku pedoman yang akan menunjang tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai penegak hukum, pertama Pedoman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pedoman Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kode Etik Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.

Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Ketiga pedoman tersebut diharapkan akan memperkuat dan mendukung fungsi intelijen dalam menjalankan tugas sebagai indera negara, ingat intelijen bukan hanya menjadi indera Adhyaksa semata, namun sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Intelijen Kejaksaan merupakan salah satu komponan intelijen negara, khususnya dalam proses penegakan hukum. “Sehingga saya mengharapkan jajaran intelijen dapat segera mengimplementasikan fungsi strategisnya secara baik dan proposional,” tegasnya.

Terakhir,
berdasarkan arahan Presiden di peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, maka Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh satuan kerja di Indonesia untuk, mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi dan agar segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD.

Kemudian, ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang disetiap penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Tingkatkan marwah institusi Kejaksaan dengan cara melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengunakan hati nurani.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan harus dilaksanakan dan dipedomani dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.

Karenanya, Jaksa Agung meminta peserta raker melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait