Adik Ipar diajak Kuda Kudaan, korban dikerjai saat Memasak di dapur

Pelaku L (25) yang diamankan oleh pihak kepolisian.(humas polres)(kalselpos.com)

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Katingan, Aiptu Supriyanto mengatakan, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait