Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Katingan, Aiptu Supriyanto mengatakan, pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan.
“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara,” ungkapnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com