Setelah ingin meninggalkan korban, MS menebas kembali betis sebelah kanan korban, kemudian kabur dari lokasi.
“Untuk pasalnya yang disangkakan untuk saat ini, yaitu 340 kuhp jo 338 kuhp atau 351 ayat (3) kuhp,” imbuh Anhar.
Sementara itu, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengutarakan, jalannya rekonstruksi berlangsung dengan aman dan lancar.
Dimana, melalui rekonstruksi tersebut, sebagai tahapan untuk memberikan keyakinan kepada JPU supaya kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap 2.
“Sehingga berkasnya kami bisa kirimkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Amuntai, agar tidak bisa secepatnya visa di proses,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





