Batulicin, kalselpos.com – Empat tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dengan dibantu Unit Resmob Polres Paser, Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Ke empat tersangka yang diamankan terdiri dua pasangan, yakni ME (24) dan pasangan wanitanya MS (25) serta MF (29) bersama pasangan wanitanya berinsial Nor (28), yang semuanya tercatat sebagai warga Tanbu.
Ke empat tersangka ini diringkus, Sabtu (6/11)21) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Desa Kerayan Sentosa (Gunung Kijang), Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Kaltim.