Kurang dari 24 jam, Dua Pembacok Jurkani diringkus

[]polres tanbu TERSANGKA PENGANIAYA - Dua tersangka penganiaya Jurkani SH, legal perusahaan tambang PT Anzawara Satria, yakni Nas (44) dan Yur (36), usai diamankan tim gabungan di Tanbu.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Kurang dari 24 jam, dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap Jurkani SH, legal perusahaan tambang PT Anzawara Satria, berhasil ditangkap pihak Kepolisian setempat.

Tersangka yang ditangkap tersebut masing – masing adalah Nas (44) asal Sumanggi Sebrang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Yur (36) asal Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Bacaan Lainnya

Jurkani sendiri dibacok oleh orang tak dikenal, pada Jumat, 22 Oktober 2021 petang kemarin, di jalan raya Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada pukul 17.30 Wita.

Sabtu (23/10/21) petang, Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa menyampaikan jika dua orang tersangka pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.

Pos terkait