Tercatat, 520 anak di Batam miliki kewarganegaraan ganda

ilustrasi anak berkewarganegaraan ganda.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Sebanyak 520 anak di Batam Kepulauan Riau (Kepri) memiliki kewarganegaraan ganda dan sebanyak 489 orang di antaranya belum bisa memilih karena masih berusia di bawah 18 tahun.

Hal itu diungkapkan
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam Kepri, Tessa Harumdila di Batam, Senin (13/9) melalui pesan aplikasinya.

Bacaan Lainnya

“Yang sudah lewat batas waktu memilih kewarganegaraan sebanyak enam orang, masih memiliki kesempatan memilih hingga usia 21 tahun sebanyak 24 orang, dan yang sudah memilih kewarganegaraan seorang,” sebut Tessa.

Anak berkewarganearaan ganda di antaranya merupakan mereka yang lahir dari perkawinan yang sah antara ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya. Atau anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui ayah WNI sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

Anak berkewarganegaraan ganda juga bisa terjadi pada anak yang lahir di luar wilayah RI, dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan negara tempat lahirnya memberikan kewarganegaraan.

“Setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian, yang diberikan berdasarkan permohonan,” terangnya.

Fasilitas keimigrasian yang diberikan berupa pembebasan dari kewajiban memiliki visa, pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI.

Permohonan ini dapat dilakukan di wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dan di luar wilayah Indonesia ditujukan kepada Kepala Perwakilan RI atau pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

“Masa berlaku fasilitas keimigrasian lima tahun, atau mengikuti masa berlaku paspor,” terangnya.

Untuk dapat mendapatkan fasilitas itu, pemohon harus mengisi formulir disertai dengan paspor kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda dan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Dan sesuai PP No.28 tahun 2019, maka terdapat biaya untuk fasilitas itu sebesar Rp400.000.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait