Batulicin,kalselpos.com Unit Resmob dan Unit Patroli Sat Samapta Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras), termasuk ribuan botol alkohol dari seorang warga di Batulicin.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H.l Made Rasa, kepada kalselpos.com, Selasa (7/9) siang, menerangkan kronologis diamankannya tersangka pengedar miras berinsial MY (53), dilakukan pada tanggal 6 September 2021 lalu.
Saat itu Unit Resmob dan Unit Patroli Samapta Polres Tanbu sedang melakukan giat dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Simpang Empat dan Batulicin.
Sedang MY sendiri tertangkap di Jalan Raya Batulicin, tepatnya di RT 9 RW 2 Desa Kresik Putih, Kecamatan Batulicin.
Dan saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan ratusa botol miras, termasuk 2.280 botol alkohol.
Atas temuan tersebut, MY pun terpaksa digiring ke Mapolres Tanbu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.





