kalselpos.com– Usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam, Polres Metro Jakarta Pusat mengusut kasus perundungan atau bullying dan pelecehan seksual yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS.
Tahun lalu korban MS diketahui sempat melapor ke Polsek Gambir. Kemudian, ia membuat laporan ulang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/9) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah melapor. Pernyataan selengkapnya tunggu Kapolres,” ujarnya.
Wisnu menjelaskan MS melaporkan perundungan yang dialaminya sekitar 10 tahun lalu, ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
“Akan ditindaklanjuti,” ucap Wisnu memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diajukan MS.
Dari berbagai sumber yang dihimpun kalselpos.com, dari pesan berantai di aplikasi perpesanan, MS diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu mrnjadi viral srtrlah muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu 1 September 2021.
Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan Kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal.
Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.
Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.
KPI Pusat menyampaikan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.
Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat bahwa (KPI Pusat, red) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
“KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban,” ujarnya menjanjikan.





