Polisi ringkus 7 terduga pelaku pembalakan liar di TNKS

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Tim gabungan Operasi Wanalaga Nala 2021 yang dilaksanakan 13-28 Agustus 2021 meringkus tujuh orang dalam kasus dugaan pembalakan liar dan kepemilikan satwa yang dilindungi.

“Tujuh orang terduga pelaku pembalakan liar dan kepemilikan satwa dilindungi itu telah ditangkap,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno diwakili Kabag Ops AKP Margopo, didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina Alfarobi, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (24/8).

Bacaan Lainnya

Disebutkan dari tujuh orang ini, tiga di antaranya sudah masuk target operasi atau TO yang terdiri dari dua orang TO masalah kehutanan, dan satu orang lagi merupakan TO kepemilikan satwa dilindungi, sedangkan empat orang tersangka lainnya merupakan non TO.

Margopo menjelaskan, selain mengamankan tujuh orang sebagai tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 5 meter kubik kayu olahan jenis meranti dan medang, serta dua ekor satwa dilindungi jenis elang hitam dan putih.

Temuan barang bukti kayu olahan tersebut diduga hasil pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kayu temuan ini selanjutnya diamankan di mapolres setempat.

Sedangkan barang bukti dua ekor satwa dilindungi saat ini masih dilakukan karantina di Kantor BKSDA Seksi Wilayah I Bengkulu-Lampung, sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Dalam Operasi Wanalaga ini Polres Rejang Lebong melibatkan 28 personel,” tukas Margopo.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait