Seorang remaja cabuli balita, gegara sering nonton film porno

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Gegara sering nonton film porno, seorang remaja berinisial WS (16) warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial WS (16), mencabuli DNY seorang anak di bawah lima tahun (balita) berusia 3 tahun 11 bulan.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry di Banyumas, Jumat (20/8) mengatakan pelaku pencabulan tersebut sudah ditangkap pada hari Rabu (18/8).

Bacaan Lainnya

Berry menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari ibunda DNY yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya.

Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akan tetapi keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.

“Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan,” tukas Berry.

Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait