Pemerintah ajak masyarakat awasi harga tes PCR

Ilustrasi tes PCR.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com -Masyarakat diajak berpartisipasi untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang baru ditetapkan.

Ajakan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan pers, dikutip Jumat (20/8/2021)

Bacaan Lainnya

“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi ketat penerapan kebijakan ini, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan tes PCR.

Dinas Kesehatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

Biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi. Batasan tarif ini berlaku untuk pemeriksaan mandiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan Reverse Transcription (RT) PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction atau PCR sebesar Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.

Aturan ini mulai berlaku sejak 17 Agustus lalu. Kominfo mengajak masyarakat melaporkan potensi pelanggaran di lapangan.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait