Curi Hp di sebuah Warung, Pemuda 21 diringkus Polisi

[]istimewa PENCURI HP - GR (21), tersangka pencurian Hp usai diringkus jajaran Resmob Sateskrim Polres Tanbu.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Unit Reserse Mobil (Resmob) menangkap tersangka pelaku pencurian, usai yang bersangkutan nekat mengambil hp milik korban yang sedang di-cas.

 

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubaghumas Polres setempat, AKP H.l Made Rasa, kepada kalselpos.com, Sabtu (31/7) sore, aksi pencurian yang dilakukan tersangka berinisial GR (21), ini terjadi, pada Kamis ( 22/7/21) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Raya Serongga Km 8,5, Kecamatan Simpang Empat.

Saat itu, korbannya seorang perempuan, berinsial Supriatin (37) sedang melayani beberapa pembeli di warung miliknya.

Sekitar pukul 23.00 Wita, usai menutup warungnya, wanita ini langsung istirahat dan Hp miliknya dibiarkan berada di atas meja untuk di-cas.

Pagi harinya, Jumat (23/7/21), setelah bangun tidur korban kaget lantaran HP miliknya sudah tidak ada di tempat.

Karuan saja kasus ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Tanbu.

Tak butuh lama melakukan penyelidikan, tersangka GR pun berhasil diringkus jajaran Resmob Satreskrim Polres Tanbu, saat
berada di Jalan A Yani Kecamatan Simpang Empat.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait