KOTABARU, kalselpos.com – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus SH menyampaikan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan III rapat ke-13 di aula DPRD, Jum’at (30/7/2021).
Pada rapat paripurna kali ini dilakukan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dikarenakan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan masuk level tiga PPKM sesuai instruksi menteri dalam negeri no 26 tahun 2021.
Dalam sambutannya, Bupati H Sayed Jafar mengatakan, perekonomian daerah secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi dari kondisi yang berkembang sekarang dan akan datang baik eksternal maupun internal.
“Ya, semuanya berkaitan seperti perkembangan lingkungan eksternal perekonomian daerah kita sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional,” ucapnya.
Perlu diketahui untuk target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp1.559.177.450.510 dengan penerima pembayaran sebesar Rp95.710.363.852 yangmana di prioritaskan untuk belanja daerah pada kegiatan langsung seperti, mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing dan layanan insfratruktur berkelanjutan, meningkatkan kualitas masyarakat religius, sehat, kreatif, dan terampil, juga meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik melalui penyelenggaraan pemerintah yang melayani, akuntabel, dan transparan.
Selain itu dijelaskan bupati, kebijakan belanja daerah direncakan sebesar Rp1.654.011.091.242 yang akan digunakan untuk urusan pemerintahan seperti urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan.
“Memang, nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan bidang baik tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program maupun kegiatan itu,” ujarnya.
Perangkat daerah tambahnya, yang melaksanakan program dan kegiatan tersebut memiliki koralasi dalam pencapaian prioritas juga sasaran pembangunan baik provinsi maupun nasional dengan indikator makro yang sudah ditetapkan oleh kabupaten sesuai dengan visi misi dalam penjabaran RPJMD periode 2021-2026.
Nampak hasil KUA PPAS diserahkan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD Mukni.