Kurir 41,8 kg sabu-sabu divonis mati

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur karena diyakini terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu (14/7/2021) menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Selain itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar ketua majelis hakim Safril Batubara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tantra Surya Dewangsa, karena terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait