DPRD HSU Setujui Rancangan Perda Tentang Pembangunan RSUD Pambalah Batung

PARIPURNA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di HSU. (ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di HSU.

Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan semua Fraksi di DPRD HSU oleh anggota Teddy Suryana saat menggelar rapat paripurna, dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Bacaan Lainnya

“DPRD dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini, untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya guna ditetapkan, menjadi peraturan daerah Kabupaten HSU,” katanya, kemarin.

Teddy mengharapkan, diterimanya saran dan kritik yang disampaikan fraksi fraksi dan komisi komis yang ada di DPRD dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah khususnya sebagai teknis yang membidangi.

Sementara itu, Bupati HSU H Abdul Wahid HK menyampaikan, sebelum Raperda ini ditetapkan nantinya, terlebih dahulu akan disampaikan kembali kepada Gubernur Kalimantan Selatan melalui Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, untuk dimintakan nomor register Raperda.

“Hal ini Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 100 ayat(2) Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan hukum daerah, yang berbunyi Bupati wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, paling lama terhitung 3 hari sejak menerima rancangan peraturan daerah yang belum mendapat nomor Register, tidak dapat ditetapkan dan tidak boleh diundangkan dalam lembaran daerah,” terangnya.

Rancangan peraturan daerah ini telah dimintakan Fasilitasi kepada Gubernur Kalimantan Selatan, dan telah mendapatkan hasil fasilitasi, sebagaimana surat Gubernur nomor 188.342/00995/kum/2021, tanggal 7 juli.

Dari hasil Fasilitasi tersebut, yang semula judul Raperda diusulkan mengalami perubahan, Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak diubah menjadi Pembiayaan Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait