Gagalkan peredaran ganja, Polisi temukan 7 Ha lahannya

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram
jaringan Aceh – Medan – Palembang – Jakarta dan Bogor, berhasil digagalkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Identitas para tersangka berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37),” sebut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (1/7/2021)di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

Kemudian, tim melakukan penyisiran area Gunung Lauser, ditemukan ladang ganja luas 7 hektar di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

“Selanjutnya, dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja kemudian dilakukan pembakaran,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait