Mantan Sekda ditahan terkait kasus korupsi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tersangka IST mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut, ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu, Jumat (25/6).

Pemeriksaan IST dilakukan
tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jefry SH, MH, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Provinsi Sulteng Reza Hidayat, SH, MH melalui keterangan rilisnya mengatakan penahanan terhadap tersangka IST yang masih menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021.

“Tersangka IST diduga telah melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penahanan terhadap tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Reza menambahkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi itu masih terus digelar penyidik Kejati Sulteng, sehingga kemungkinan tersangka lain masih ada.

“Pemeriksaan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul,” tukasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait