Usai ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut PDAM Kapuas didera ‘Setumpuk’ masalah

[]s.a lingga HEARING KE DEWAN – Sejumlah LSM dan pegiat anti korupsi saat melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Senin (21/6/21) siang, di Kuala Kapuas.(kalselpos.com)

Kuala Kapuas, kalselpos.com – Direktur Utama (Dirut) PDAM Kapuas, Agus Cahyono kini didera ‘setumpuk’ masalah, usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 miliar, pada 4 Juni 2021 lalu, oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Sekedar diketahui, Dirut PDAM sebelumnya, yakni Widodo SE, hingga kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, juga terkait kasus yang sama. Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah pada PDAM Kapuas.

Pos terkait