Sedang, tersangka kedua yang juga diamankan, pada Jumat ( 30/4), sekitar pukul 23.30 WIB, adalah seorang pria berinisial MA (35), warga Banjarmasin, Kalsel.
Tersangka satu ini diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4,90 gram di depan Mesjid Jami Al Muhajirin, Jalan Trans Kalimantan KM 1 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba setempat, Iptu Subandi SH MM membenarkan adanya penangkapan dua tersangka sabu.
alselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com