Polsek Banjarmasin Selatan Amankan Pria diduga pengedar Sabu 

Teks Foto: Pelaku setelah diamankan Polsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.(ist)(kalselpos.com)

Banjarmasin, Kalselpos.com – Seorang pria berinisial Nepi (35) tak berkutik saat petugas kepolisian menghentikannya dalam patroli rutin di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 16, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (13/2) sekitar pukul 18.15 Wita.

 

Bacaan Lainnya

Sikapnya yang dinilai mencurigakan membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Kelayan A II Gang Palapa II RT 14, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

 

Dari tangan tersangka, aparat menyita satu paket sabu dengan berat bersih 24,68 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek SCALE lengkap dengan kotaknya serta satu kantong plastik kresek warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

 

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Liresn, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono, Senin (16/2) menerangkan, penangkapan berawal saat anggota yang dipimpinnya tengah melaksanakan patroli rutin dan mendapati gerak-gerik tersangka yang tidak biasa.

 

“Ketika hendak dilakukan penggeledahan, tersangka langsung mengeluarkan kantong kresek hitam dari saku celana kirinya. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sabu dan timbangan digital,” jelas Joko.

 

Di hadapan petugas, Nepi mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait