Gila, ada Rapid Test Daur Ulang

Polda Sumut tetapkan tersangka 5 pendaur ulang alat rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.(ist)

kalselpos.com – Lima orang pelaku yang diungkap terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat Covid-19 antigen telah diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Kelima pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang,” ujar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4) di Medan.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA. Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Pos terkait