MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel 2020 Di Ratusan TPS

 

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel, menyatakan tujuh kecamatan di wilayah itu harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
PSU dilaksanakan tujuh kecamatan di ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan lokasi terbanyak di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang mencapai 301 TPS.

Bacaan Lainnya

Video selengkapnya ada di youtube channel kita kalselpos online

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait