Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel, menyatakan tujuh kecamatan di wilayah itu harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
PSU dilaksanakan tujuh kecamatan di ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan lokasi terbanyak di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang mencapai 301 TPS.
Video selengkapnya ada di youtube channel kita kalselpos online
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com