Banjarbaru, kalselpos.com – Dugaan pernikahan tanpa ijin dengan membuat keterangan kematian atas isteri sah, selain juga bergulir ke ranah hukum, juga bergulir ke Komisi Informasi Kalsel. Lantaran pihak kua liang anggang dianggap pemohon, dalam hal ini WI (37), melalui kuasa hukumnya Krisnha Dewa, tidak terbuka sekaligus tidak berkenan memperlihatkan bukti-bukti.
Video selengkapnya ada di youtube channel kita kalselpos online
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com