Dinilai ‘Tak Terbuka’ KUA Liang Anggang Disengketakan Di Komisi Informasi

 

Banjarbaru, kalselpos.com  – Dugaan pernikahan tanpa ijin dengan membuat keterangan kematian atas isteri sah, selain juga bergulir ke ranah hukum, juga bergulir ke Komisi Informasi Kalsel. Lantaran pihak kua liang anggang dianggap pemohon, dalam hal ini WI (37), melalui kuasa hukumnya Krisnha Dewa, tidak terbuka sekaligus tidak berkenan memperlihatkan bukti-bukti.

Bacaan Lainnya

Video selengkapnya ada di youtube channel kita kalselpos online

 

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait