Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Delapan Tahun Ngaku Khilaf

Bidin pelaku encabulan terhadap bocah telah diamankan pihak kepolisian.(ist)

Bajarbaru, kalselpos.com– Bunga (8) mendapat perlakuan tidak senonoh dari Bidin (52) yang saat itu berada di kios yang berada di Kelurahan Landasan Ulin, pada Kamis (18/2).

Awal mulanya, Bunga saat itu bersama orang tuanya berada di kios miliknya. Lalu, orang tua korban pergi untuk mencari LPG.

Bacaan Lainnya

Tak lama itu, datang Bidin ke kios korban. Melihat Bunga sendirian, pelaku lalu memanggil bunga dengan kata sayang dan langsung memasukan tangannya ke celana dalam korban.

Korban yang takut langsung bersembunyi ke dalam wc. Pelaku malah kembali mendatangi korban, dan melakukan hal yang serupa kepada korban.

Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban dan berkata ‘Terimakasih’ kepada korban.

Sepulangnya ke kios, orang tua korban melihat anaknya menangis. Kemudian anaknya menceritakan kejadian tersebut.

Tidak terima, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat. Hanya berjarak beberapa jam, pelaku dapat diamankan di kediamannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakuinya. Alasannya, karena khilaf dan melihat korban sendirian. Langsung pelaku melakukan aksinya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Hadi Santoso melalui Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hitagalung.

Pelaku akan dijerat pasal 82 ayat 1 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi

Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya

Pos terkait