Tanjung,kalselpos.com-Petugas unit jatanras Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap empat orang pria diduga pelaku pencurian besi bekas pada Minggu (31/01).
Keempat orang tersebut di duga mencuri besi bekas alat berat di TPS (Tempat Penimbuan Sementara) Besi Bekas PT. SIS Km. 84 Desa Lok Batu Kecamatan Haruai, Tabalong yang dimuat dalam unit sarana jenis triton dengan nomor lambung A140 milik sub kontraktor perusahaan swasta di Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong di konfirmasi pagi Senin (1/02) membenarkan unit Jatanras berhasil membawa empat orang yang diduga pelaku pencurian besi bekas proyek alat berat pada Minggu ((31/01) pagi kemarin.
Inisial mereka adalah AS(38) seorang security perusahaan swasta bertempat tinggal di Desa Pasar Panas Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
SB (47), warga Jalan Tanjung Selatan Kel. Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang berprofesi sebagai sopir unit sarana perusahaan swasta Tabalong.
TJR(40), warga Komp. Rizki Balangan Kelurahan Paringin Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan swasta dan
MN (31), warga Komp. Puri Garden Jalan Asoka Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong yang berprofesi sebagai sopir unit sarana perusahaan swasta Tabalong.
Disampaikannya, mereka berempat ini awalnya tertangkap tangan mencuri besi bekas proyek alat berat TPS Besi Bekas PT. SIS Km. 84 Desa Lok Batu Kec. Haruai, Tabalong dan barang curiannya sudah dimuat dalam unit sarana jenis triton dengan nomor lambung A140 milik sub kontraktor perusahaan swasta di Tabalong oleh petugas pengamanan selanjutnya mereka menghubungi Sdr. SG(39), karyawan PT. SIS, Warga Komp. Swadharma Lestari Kel. Mabu’un, Tabalong.
“Lalu menghubungi Polres Tabalong melalui petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong langsung mendatangi lokasi kejadian serta mendapati empat orang diduga pelaku pencurian besi bekas proyek alat berat inisial AS, SB, TJR dan MN,”ujarnya.
Hasil interogasi petugas, mereka mengakui perbuatannya telah mencuri besi bekas milik PT. SIS. Perkiraan jumlah tonase berat besi tersebut sekitar kurang lebih 1 ton dan mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah.
Selanjutnya mereka berempat dan barang bukti satu unit sarana jenis triton dengan nomor lambung A140 milik sub kontraktor perusahaan swasta di Tabalong yang bermuatan besi bekas di bawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan oleh petugas.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya