Batulicin, kalselpos.com– PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) diduga mangkir di persidangan perdana atas gugatan mantan karyawannya, Selasa (5/1/21) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.
Demon Oktavian Sukmawan, sang mantan karyawan, melalui kuasa hukumnya Agus Rismalian Noor SH dan Dadang Ari Kurniawan SH dari Banua Law Firm, melakukan gugatan terhadap PT BUMA menyusul pemberhentian sepihak lantaran Demon dituduh positif menggunakan Narkoba hingga menyebabkan insiden kecelakaan kerja.
Kepada kalselpos.com, Agus Rismalian Noor SH menyampaikan, dalam rangka pembelaan hak hukum kliennya, untuk yang pertama PT BUMA digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara memalsukan data berupa hasil tes urine (tes narkoba), hingga menyebabkan kliennya kehilangan pekerjaan. “Setelah gugatan PMH terhadap PT BUMA ini berjalan, ke depan kami akan merencanakan gugatan Hubungan Industrial lagi,” jelas Agus.
Sementara, dalam proses persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin, pihak tergugat yakni PT BUMA mangkir dari panggilan sidang tanpa ada alasan yang jelas.
Menyikapi hal tersebut, Dadang Ari Kurniawan SH, yang juga kuasa hukum Demon menyayangkan sikap perusahaan yang bergerak di tambang batubara tersebut. “Kami menilai pihak Tergugat tidak ada itikad baik dalam perkara ini, dan yang lebih memprihatinkan, pihak Tergugat kami nilai tidak menghargai pihak persidangan yang telah menyampaikan panggilan sidang secara layak dan patut,” sebut Dadang.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
[]penulis : Kristiawan
[]editor : s.a lingga