Pria bawa Sajam di Pelabuhan diamankan Polisi

Terlapor Bunbun yang diduga membawa sajam tanpa izin setelah diamankan di Polres Kapuas.(Ist)

Kuala Kapuas, kalselpos.com =Pria berusia 34 tahun kerap disapa Bunbun diamankan Resmob Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng, karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Terlapor Bunbun saat diamankan Satreskrim Polres Kapuas di pelabuhan Danau Mare karena membawa Sajam.(Ist)

Bunbun diamankan di Pelabuhan Danau Mare Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, Selasa (8/11) pukul 14.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula pada saat warga Jalan Mahakam Gang XI Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat ini berada di Pelabuhan Danau Mare, pada saat petugas melakukan patroli dan melihat terlapor duduk di warung dengan gerakan mencurigakan.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres AKP Kristanto Situmeang SIK, mengatakan, petugas dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas setelah melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, segera melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan.

“Pada saat itulah ditemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Kristanto Situmeang.

Ditambahkan Kasat Reskrim lagi, terlapor beserta barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis badik dengan ciri-ciri, sarung dan gagang terbuat dari kayu dengan terpelester warna biru, sudah diamankan di Mapolres Kapuas,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE

Pos terkait