Tanjung,kalselpos.com –Polsek Kelua berhasil menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak Narkotika di Jalan raya Desa Pasar Panas RT. 04 Kecamatan Kelua pada Jum’at (20/11) lalu.
Pelaku tersebut seorang wanita berinisial NR (22) warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan terhadap seorang wanita warga Kelurahan Ampah Kalteng karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelum penangkapan, Kapolsek Kelua Ipda H. Tri Susilo mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa sabu-sabu dari Amuntai menuju Ampah (Barito Timur) dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kelua beserta anggota langsung melakukan penyelidikan, dan pada saat dijalan raya Desa Pasar Panas Kec. Kelua melihat sebuah sepeda dengan ciri-ciri seperti dalam informasi.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan. Setelah diperiksa ditemukan 1(satu) buah Plastik Klip kecil yang di duga di dalamnya berisi Narkotika Gol I Jenis sabu-sabu.
Usai diintrogasi, NR mengakui bahwa benar sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari RH teman barunya di Pasar Panas Kecamatan Kelua.
Disamlaikannya, selanjutnya barang bukti dan NR di bawa ke Kantor Polsek Kelua guna proses lebih lanjut.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi