Tanjung kalselpos.com-Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap seorang pria inisial SRJ(41) yang diduga pelaku penadah hasil kejahatan curanmor pada Sabtu (7/11) lalu.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pagi Rabu (11/11) kemarin membenarkan giat penangkapan terhadap pria inisial SRJ(41) warga Sarigading Kecamatan Barabai Kabupaten Tabalong.
Disampaikannya, penangkapan SRJ(41) hasil dari penyelidikan petugas sebagaimana pelaporan korban inisial HRL(19) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Senin, tanggal 16 September 2019 di Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian.
“Kejadian tersebut derawal dari korban memarkir kendaraannya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang malam hari , kemudian pagi harinya ketika ia hendak pergi ke pasar, melihat sepeda motornya sudah hilang,”ujarnya.
Diterangkannya, usai ditangkap pelaku mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi