Polisi Bekuk Pelaku Penadah Barang Curian

Pelaku penadah motor curian.(ist)

Tanjung kalselpos.com-Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap seorang pria inisial SRJ(41) yang diduga pelaku penadah hasil kejahatan curanmor pada Sabtu (7/11) lalu.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang disita petugas berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pagi Rabu (11/11) kemarin membenarkan giat penangkapan terhadap pria inisial SRJ(41) warga Sarigading Kecamatan Barabai Kabupaten Tabalong.

Disampaikannya, penangkapan SRJ(41) hasil dari penyelidikan petugas sebagaimana pelaporan korban inisial HRL(19) warga Kelurahan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Senin, tanggal 16 September 2019 di Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana pencurian.

“Kejadian tersebut derawal dari korban memarkir kendaraannya di halaman depan rumah tanpa di kunci stang malam hari , kemudian pagi harinya ketika ia hendak pergi ke pasar, melihat sepeda motornya sudah hilang,”ujarnya.

Diterangkannya, usai ditangkap pelaku mengakui perbuatannya melakukan tadah hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:ali
Editor:wandi

Pos terkait