Belasan Pemandu Karaoke Diamankan, 3 Diantaranya di Bawah Umur

grebek petugas Polres HST (ist)

Barabai, kalselpos.com– Sebanyak 16 perempuan diduga sebagai pemandu karaoke (LC) diamankan oleh jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Mirisnya lagi 3 diantaranya ternyata masih di bawah umur, Rabu (14/10 /2020).

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres HST, AKP Mugiyono ini, dilaksanakan bersama dengan Kasat Narkoba Polres HST IPTU Lamris manurung, KBO Sat Lantas IPTU H. Surya Dharma, KBO Sat Narkoba IPDA Rusmiati, KBO Sat Intelkam AIPTU Lilik serta 17 Personil Polres HST di Desa Sungai Buluh dan Binjai Pirua tepatnya di beberapa lokasi warung malam, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) HST.

Bacaan Lainnya

Penindakan yang dilakukan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat pada 1 Oktober 2020 lalu. Warga mengeluhkan adanya aktivitas warung malam yang disalahgunakan dan tempat karaoke yang tidak memiliki izin, serta meresahkan masyarakat sekitar, tepatnya di Desa Sungai Buluh dan Binjai Pirua.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menyampaikan, selain 16 pemandu karaoke tadi, juga diamankan 2 orang lelaki dan 1 perempuan yang diduga menjadi pemilik tempat karaoke dan warung malam tersebut.

Warung malam yang menyediakan jasa karaoke di
Dalam berita : barang bukti miras tanpa izin yang disita petugas (ist)

“Setelah dilakukan pemeriksaan, personil juga mendapati minuman keras (miras) jenis Whisky sebanyak 12 botol di warung itu,” ucap Aipda Husaini, Sabtu (17/10/2020).

Akibatnya, pemilik warung akan dikenai Pasal 12 dan 13 pada Perda HST, karena dianggap mengedarkan, menyimpan, mengangkut, memiliki minuman beralkohol dan memperdagangkan atau menyediakan minuman beralkohol.

“Pemilik dikenai denda Rp 500 ribu dan membayar biaya sidang sebesar Rp 5000. Untul miras tadi langsung disita negara untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengamankan pemandu dan pemilik warung tadi ke Mapolres HST untuk dilakukan pendataan kemudian diberi pembinaan.

Setelah itu, para pemandu karaoke tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

“Mereka yang meresahkan masyarakat sekitar dan yang diamankan telah dikembalikan kepada keluarganya setelah membuat surat pernyataan. Kami selalu memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat setiap kali melakukan patroli siang maupun malam, tujuannya agar masyarakat waspada terhadap segala macam tindak kejahatan serta waspada terhadap penyebaran virus Corona yang sekarang masih kita hadapi,” pungkasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Adiyat
Editor: Zakiri

Pos terkait