Cari Keuntungan Lebih, Penjual Token Listrik Nyambi Jual Sabu

Gelar perkara kasus penangkapan penjual token lostrok yang nyambi jual sabu (Hafidz)

Banjarmasin,kalselpos.com– Merasa kurang hasil usaha dari penjualan token listrik, MD (31) ternyata memilih jalan lintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Warga Jalan Kelayan B, Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan itu nekat berjualan narkotika jenis sabu memenuhi hasratnya.

Alhasil, pria yang saat ini menjadi terduga pelaku itu harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolresta Kota Banjarmasin setelah diringkus petugas di kawasan Jalan Rantauan Timur, Senin (14/9/2020) Lalu.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku bermula ketika Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba,” terang Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kamis (17/09/2020) siang.

Ia melanjutkan, mendengar adanya, informasi tersebut segera petugas melakukan lidik hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku MD (31) dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu sia edar.

“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Kompol Wahyu Hidayat, akhirnya MD (31) berhasil kami amankan dengan sembilan paket sabu-sabu seberat 200,03 Gram,” terang Sabana.

Sementara itu, kepada awak media, terduga pelaku MD (31) mengaku menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga minggu, karena keuntungannya lebih banyak ketimbang menjual token listrik.

“Kalo jualan sabu tiap hari itu ada yang beli, kalo token listrik biasanya orang datang hanya satu bulan sekali, dan untungnya lebih banyak,” kata MD.

Akibat perbuatannya, kini MD (31) harus menikmati dinginnya lantai penjara, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait