Wabup Ingatkan Masyarakat Jangan Lakukan Ilegal Fishing

MEMIMPIN RAPAT- Wabup Kabupaten HSS, Syamsuri Arsyad, memimpin ‎rapat forum koordinasi penanganan tindak pidana bidang perikanan 2020.(Kominfo)‎

Kandangan, kalselpos.com– Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad, mengingatkan kepada semua lapisan‎ masyarakat, khususnya yang sering melakukan illegal fishing untuk berhenti dari sekarang.

“Manfaatkan ‎‎perairan dan siklus perikanan secara natural, sehingga bisa dipanen dan manfaatkan dengan baik,” ujar Wabup Kabupaten HSS, Syamsuri Arsyad, saat ‎rapat forum koordinasi penanganan tindak pidana bidang perikanan 2020, Kamis (17/9) di Aula Rakat Mufakat, Setda HSS.

Bacaan Lainnya

Menurut wabup, pihaknya bersama kepolisian akan mengayomi dan melindungi pihak-pihak yang melakukan penangkapan ikan secara benar dengan ramah lingkungan.

“Bagi siapa saja yang melakukan penangkapan ikan dengan tidak benar akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Wabup berharap, kedepan tidak ada lagi oknum yang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum yang dilarang, sebelum ada tindakan-tindakan yang lebih jauh lagi dari tim. “Semoga mereka mengetahui dan menyadarinya untuk melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan,” ujarnya.

‎‎Kapolres HSS, AKBP Siswoyo, mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, karena penangkapan menggunakan alat tersebut dtidaj sesuai dengan kententuan.

“Jika ada masyarakat yang menangkap ikan dengan alat setrum akan ditindak tegas. Jadi mulai sekarang jangan lagi menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan,” tegasnya.

Dandim 1003 Kandangan, Letkol Arm Dedy Soehartono, mengatakan dari pihak akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pihak pemerintah daerah dan kepolisian guna mencegah ilegas fishing‎.‎

“Maklumat yang ditandangani bisa dijadikan dasar bagi tindakan kami kedepan untuk memberantas ilegal fishing,” ujarnya.

Sementara‎ Kepala Dinas Perikanan Kabupaten HSS, Saidinoor, mengatakan untuk mencegah ilegal fishing pihaknya akan mengambil langkah-langkah, yaitu akan turun kelapangan melakukan sosialisasi maklumat tersebut kepada masyarakat.

“Sesuai dengan isi maklumat bahwa penyetruman dilarang, karena yang akan merusak pelestarian sumber daya, khususnya di Kabupaten HSS,” ujarnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Sofan
Editor : Wandi

Pos terkait