Kuala Kapuas,kalselpos.com– FD seorang remaja berusia 18 tahun yang tinggal di Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng diciduk polisi dari sebuah rumah di kecamatan setempat, Senin (7/9) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Remaja ini diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan atau mendistribusikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan seperti dimaksud Pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi Telekomunikasi dan Elektronik.
Sementara korban adalah RP, gadis berusia 19 yang juga tinggal di Kecamatan Kapuas Kuala. Tersangka FD dilaporkan oleh Armin, yang merupakan orangtua dari RP.
Kejadian tersebut terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Selasa (1/9), sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah korban.
Korban diberitahukan oleh seseorang tentang beberapa foto tanpa busana RP yang dikirim oleh terlapor dengan akun atas nama terlapor melalui massenger facebook (FB) ke akun atas nama oh Badali Yulia. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Tri Wibowo SE, membenarkan diamankannya terlapor FD yang diduga melakukan penyebaran atau mendistribusikan muatan elektronik yang melanggar kesusilaan.
“Untuk mendalami kasus ini kita sudah mengamankan satu buah Handphone Xiomi Go warna hitam, Screenshot chat massenger pelaku ke saksi dan foto korban tanpa busana. Kita tetap terus mendalami dan akan kita kabari lagi perkembangan penyelidikan selanjutnya,” ungkap AKP Tri Wibowo. (wan)
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE