Tanjung,kalselpos.com-Petugas unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur, SH, MM berhasil menangkap seorang pria diduga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Korban seorang perempuan inisial NH (39), Warga Flamboyan, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.
Kejadia pada Jum’at (14/08) siang, di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komp. Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 Kelurahan Mabuun Kec. Murung pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan pada Jum’at (14/08) siang di Kantor PT Putri Prima Lestari, Komp. Ruko Swadarma Lestari Blok B/1 tersebut.
“Total kerugian korban diperkirakan sebesar Dua Ratus Tujuh Juta Rupiah,”ujarnya.

Disampaikannya, dari hasil lidik anggota akhirnya pelaku YY (25) berhasil diamanakan pada Rabu (19/08) di jalan terminal Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Diungkapkannya, saat diintrograsi YY mengakui perbuatannya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor:wandi





