Kuala Kapuas,kalselpos.com –T alias Bapa J, pria (36) warga Desa Tanggirang RT 01 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupeten Kapuas, diamankan tim gabungan Polsek Kapuas Hulu dan Reskrim Polres Kapuas, Minggu (16/8) pukul 14.25 WIB.
T diamankan sebagai terlapor atas kepemilikan barang terlarang diduga sabu di jalan holing batubara PT. TGM Desa Tanggirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupeten Kapuas.
Terlapor diamankan dari informasi yang didapat dari tim gabungan yang terdiri Polsek Kapuas Hulu dan Satreskrim Polres Kapuas, kemudian dikembangkan di lapangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor dengan tanpa perlawanan.

Kemudian tim gabungan membawa terlapor ke Polsek Kapuas Hulu dengan barang bukti, dompet warna merah muda berlambang bintang, narkotika jenis sabu kurang lebih 2,53 gram,
timbangan digital merk Aosai, plastik flip sebanyak 2 bungkus, sedotan warna hijau yg digunakan sebagai alat pembagi, senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 35 cm, dengan sarung terbuat dari kulit warna coklat yang disembunyikan dibalik bakjnya, sepeda motor KLX warna Putih Nopol. KH 6264 HF, dan Hp Nokia 230 warna hitam.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, membenarkan diamankannya terlapor yang diduga memiliki atau menyimpan obat terlarang jenis sabu sebagaimana disebut Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
“Untuk proses pendalaman lebih lanjut, terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Hulu, apabila ada perkembangan lebih lanjut akan dikabari kembali,” ungkap Ipda Istira Triwulan Yuli.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE





