Ini Kronologi Pengungkapan Upaya Penyelundupan 208 Kg Sabu di Banjarmasin

Pengungkapan kasus penyelundupan 208 Kg sabu di Kot Banjarmasin oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika dengan kembali mengungkap kasus Narkoba, Kamis (6/8/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menyita ratusan kilogram Narkoba Jaringan Internasional.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, mengatakan pengungkapan ini berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 11 Maret 2020 lalu berhasil menangkap tersangka berinisial D beserta barang bukti 208 Kg yang saat ini proses hukumnya di Kepolisian telah tuntas, dan pada 13 Juli 2020 lalu telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Perkembangan kasus 208 Kg ini pun kemudian dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, dan Kabareskrim Polri yang kemudian dibentuklah Tim Satgas Khusus untuk mengembangkan jaringan kasus 208 Kg dengan tersangka D tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka D menunjukkan bahwa kasus ini bagian dari peredaran Narkoba Jaringan besar yang masuk dari luar wilayah Indonesia dan ini masih dilakukan perkembangan.

Tim Satgas Khusus yang dibentuk Kapolri dan Kabareskrim Polri itu pun mulai bekerja dari tanggal 9 Juli 2020 dan dari hasil analisa dan informasi yang didapatkan akhirnya terdeteksi di awal bulan Agustus akan masuk barang melalui Kalimantan. Kemudian Tim Gabungan bergerak cepat dan tanggal 4 Agustus 2020 berhasil ditangkap 2 orang tersangka.

Dari 2 orang tersangka yang ditangkap, petugas menyita barang bukti 10 karung yang masing-masing karung beratnya kurang lebih 20 Kg, sehingga total keseluruhan berjumlah 200 Kg yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Gabungan.

Saat dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, barang ini akan dikirimkan ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hingga akhirnya pada hari ini Kamis (6/8/2020) dua orang penerima Narkoba Jaringan Internasional berhasil diringkus di halaman Hotel Sienna Inn, Jalan Soetoyo S, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Hingga saat ini, Kapolda Kalsel menyampaikan, tersangka yang telah berhasil diamankan twrkait kasua ini sebanyak 4 (empat) orang dengan barang bukti narkoba sebanyak 10 karung.

Alumni Akpol 1992 ini pun menegaskan, pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional di tengah Pandemi Covid-19 ini meruakan keberhasilan dari Tim Gabungan yang terdiri dari anggota Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel yang dibentuk oleh Kapolri dan Kabareskrim Polri.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait