Pelarian Madi Kuruk, Pelaku Pembacokan Berakhir

Tersangka M Rahmadi alias Madi Kuruk (Ist)

Banjarmasin,kalselpos.com – Usai membacok dan melarikan diri selam 21 hari Madi Kuruk pelaku penganiayaan di Belitung akhirnya diciduk aparat dari jajaran Polsek Banjarmasin Barat.

Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 WITA silam di Kawasan Jalan Belitung Darat Gang Amal Utama RT 15 RW 02 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, terungkap sudah.

Bacaan Lainnya

Penganiayaan dengan menggunakan sajam yang membuat korbannya Rahmad Hidayat Alias Juju (22) warga Jalan Belitung Darat Gg Amal Utama Rt.015/002 Banjarmasin itu, mengalami luka tusukan dibagian leher, dada, perut dan luka gores dipelipis kiri.

Pelaku MR alias Madi Kuruk (37) warga Jalan Belitung Darat Gg. Amal Saleh Rt. 15 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin ini resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, setelah dirinya ditangkap di kediamannya pada Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 21.30 wita.

Kejadian ini turut melibatkan seorang saksi bernama
Mulyadi, (27) warga Jl. Gerilya Gg Hidayah Kelayan Timur Banjarmasin.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang Bukti yang diamankan berupa satu buah sajam yang digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap Juju.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah, peristiwa tindak pidana penganiayaan ini, berawal karna adanya persoalan diantara pelaku dan korban.

“Hal ini berdasarkan keterangan sebelumnya dimana korban dan pelaku terlibat cek cok di TKP, tiba tiba pelaku langsung menyerang dan menganiaya korban dengan menggunakan sajam,” ungkap Yadi Yatullah.

Atas kejadian tersebut, lanjut Iptu Yadi, korban menderita luka tusuk akibat sajam. “Lukanya di bagian leher, dada, perut dan luka gores dipelipis kiri. Selanjutnya korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Saat ini pelaku berhasil diamankan unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri

Pos terkait